SumberDaya Energi. Energi merupakan salah satu sumber daya yang vital dalam kehidupan kita. Untuk hidup, kita membutuhkan energi. Menurut saya, energi yang paling penting adalah solar energy atau yang biasa kita kenal sebagai energi matahari. Tanpa adanya matahari, tumbuhan tentu saja tidak akan bisa berfotosintesis dan menghasilkan oksigen.
JokoWidodo menunjuk tiga kota di Indonesia untuk diusulkan masuk dalam jaringan kota pintar ASEAN dalam program kerja sama ASEAN Smart Cities Network
Beberapatitik yang menjadi pusat perhatian akan muncul banyak pergerakan adalah di pusat ekonomi di kota Solo. Itu seperti di kawasan Coyudan, Pasar Gede, atau Pusat Perbelanjaan. Baca Juga: Curi Start, Pemkot Solo Larang Mudik Lebaran Pada 1 Mei "Kalau kita pantau di pusat perkonomian dan perdagangan akan ramai, pasar atau mall.
Kotaini didirikan oleh bangsa Portugis yang menamainya dengan istilah Nossa Senhora da Anunciada. Sejak zaman VOC dan Belanda, kota ini berkembang cepat sebagai pusat pembudidayaan dan perdagangan rempah dan salah satu kota penting di Nusantara. Hingga sekarang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi.
KerajaanDemak berkembang sebagai pusat perdagangan dan sebagai pusat penyebaran agama Islam. Jasa para wali dalam penyebaran agama Islam sangat besar, baik di pulau Jawa maupun daerah-daerah di luar Pulau Jawa, seperti penyebaran agama Islam ke daerah Maluku dilakukan oleh Sunan Giri, ke daerah Kalimantan Timur dilakukan oleh seorang
berapa 0 dari seratus juta sepuluh ribu satu rupiah. Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo berharap ke depan Kota Makassar mampu menjadi kota perdagangan terkemuka di Asia-Pasifik pada momentum ulang tahun Kota Makassar ke-408. "Kita akan memperluas Bandar Udara Sultan Hasanuddin hingga tiga kali lipat, dan membangun Makassar New Port. Semua ini untuk meningkatkan kapasitas Makassar agar dapat menjadi kota perdagangan dan hub penghubung bukan hanya untuk Indonesia tetapi Asia-Pasifik," kata Syahrul dalam sambutannya pada peringatan HUT Kota Makassar ke-408 yang dipusatkan di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin, 9 November 2015. Sejak abad ke-16, Makassar telah menunjukkan peran sebagai kota pelabuhan yang penting dalam perdagangan dunia. Pada masa itu Makassar telah masuk dalam jaringan perdagangan sutera yang menghubungkan antara Asia dan Eropa. "Sejak awal abad ke-16 Makassar sudah mampu menjadi bandar niaga di Asia-Pasifik. Di masa mendatang, kita akan mewujudkan Makassar yang lebih baik dari apa yang sudah kita capai di masa lalu," ujarnya. Lebih lanjut, gubernur mengatakan bahwa meski berkembang pesat sebagai kota modern, Kota Makassar harus tetap mampu menjaga warisan budaya Sulawesi Selatan. Untuk itu, gubernur mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar mampu mendorong upaya melestarikan warisan budaya tersebut, melalui kebijakan yang "Siapa yang jaga bahasa Makassar, bahasa Bugis, Toraja, Mandar. Siapa yang jaga baju bodo baju tradisional Sulawesi Selatan, kalau bukan pemerintah daerah, karena inilah salah satu manfaat adanya otonomi," papar gubernur. Gubernur juga berpesan agar aparat pemerintah daerah dapat terus melayani kepentingan masyarakatnya. "Seorang pimpinan diikuti karena ia bekerja untuk kepentingan rakyatnya. Hadirkan manajemen perencanaan yang baik dan bangun komunikasi dan koordinasi yang baik," ujarnya. ANTARA
Tata Kelola Pasar Tradisional di Kota Makassar masih terkesan semraut kumuh dan becek sehingga pasar tradisional tidak mampu bersaing dengan perkembangan pasar modern. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Tata Kelola Pasar Tradisional Berdaya Saing di Kota Makassar dari aspek perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui, wawancara, observasi, telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola pasar tradisional di Kota Makassar ditinjau pada aspek perlindungan pasar tradisional belum berjalan dengan efektif. lokasi usaha atau pasar yang sulit diakses sehingga pedagang kadangkala lebih memilih berjualan di pinggir. Selain itu, juga disebabakan karena masih lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pedagang di pasar tradisional. Sementara pada aspek pemberdayaan pasar tradisional juga belum berjalan dengan efektif. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak PD Pasar Makasasr Raya terhadap para pedagang. Oleh sebab itu, peneliti menyarankan agar pihak PD Pasar Makassar Raya perlu mengidentifikasi ulang terkait dengan kebutuhan pengelola yang akan ditempatkan pada setiap pasar. Selanjutnya dengan pembangunan gedung yang layak dan penyediaan lahan parkir serta menata ulang konsep penataan posisi lods sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan pelataran. Sistem kerja pegawai terutama petugas kebersihan perlu diubah agar bekerja setiap 2 jam untuk membersihkan area. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik ISSN 2339-2932 FISIP UM Mataram Vol. 9 No. 1 Maret 2021, Hal. 48-59 PENATAAN PASAR TRADISIONAL BERDAYA SAING DI KOTA MAKASSAR Syaharuddina1, Zaldi Rusnaedyb2, Anirwanc3 a Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti, Makassar, 92323 b Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti, Makassar, 92323 c Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti, Makassar, 92323 1syaharuddin007 2 makezaldy Riwayat Artikel Diterima 05-11-2020 Disetujui 21-02-2020 Dipublikasikan29-03-2021 Abstrak Tata Kelola Pasar Tradisional di Kota Makassar masih terkesan semraut kumuh dan becek sehingga pasar tradisional tidak mampu bersaing dengan perkembangan pasar modern. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Tata Kelola Pasar Tradisional Berdaya Saing di Kota Makassar dari aspek perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui, wawancara, observasi, telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola pasar tradisional di Kota Makassar ditinjau pada aspek perlindungan pasar tradisional belum berjalan dengan efektif. lokasi usaha atau pasar yang sulit diakses sehingga pedagang kadangkala lebih memilih berjualan di pinggir. Selain itu, juga disebabakan karena masih lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pedagang di pasar tradisional. Sementara pada aspek pemberdayaan pasar tradisional juga belum berjalan dengan efektif. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak PD Pasar Makasasr Raya terhadap para pedagang. Oleh sebab itu, peneliti menyarankan agar pihak PD Pasar Makassar Raya perlu mengidentifikasi ulang terkait dengan kebutuhan pengelola yang akan ditempatkan pada setiap pasar. Selanjutnya dengan pembangunan gedung yang layak dan penyediaan lahan parkir serta menata ulang konsep penataan posisi lods sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan pelataran. Sistem kerja pegawai terutama petugas kebersihan perlu diubah agar bekerja setiap 2 jam untuk membersihkan area. Abstract The management of traditional markets in Makassar City still seems disheveled and muddy, so that traditional markets are unable to compete with modern market developments. Therefore, the purpose of this study is to determine and analyze the Management of Competitive Traditional Markets in Makassar City from the aspects of protection and empowerment of traditional markets. The research method used is a qualitative method.. Furthermore, observations were made on the condition of Pa'Baeng-Baeng Market, Toddopuli Market, and Eggplant Market and reviewed the documents by conducting an in-depth review of the report documents, regulations. The results showed that the management of traditional markets in Makassar City in terms of protection of traditional markets has not been effective. business locations or markets that are difficult to access, so traders sometimes prefer to sell on the side. In addition, it is also caused by the weakness of the local government in favor of traders in traditional markets. Meanwhile, the aspect of empowering traditional markets has not been effective. This is indicated by the lack of guidance carried out by PD Pasar Makasasr Raya for traders. Therefore, the researcher suggests that PD Pasar Makassar Raya needs to re-identify the needs of managers who will be placed in each market. Furthermore, with the construction of a proper building and provision of parking space and rearranging the concept of structuring lods positions so that there are no more traders selling on the side of the road and the yard. The work system for employees, especially cleaners, needs to be changed so that they work every 2 hours to clean the area. Kata Kunci 1. Penataan Pasar Tradisional 2. Peningkatan Daya Saing Keywords 1. Traditional Market Arrangement 2. Increasing Competitiviness —————————— ïµ â€”â€”â€”â€”â€”â€”â€”â€”â€”â€” 2 JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 9, No. 1, Maret, 2021 48-59 PENDAHULUAN Pasar tradisional merupakan salah satu fasilitas umum yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok manusia, yaitu dalam hal pangan dan sandang. Oleh karena itu, pasar tradisional harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat baik produk jualan maupun penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta kondisi kebersihan agar mampu berdaya saing dengan pasar modern yang kini berkembang cukup pesat. Pada umumnya seseorang memilih tempat untuk berbelanja dengan mementingkan kebersihan dan kenyamanan sebagai dasar pertimbangan beralihnya tempat berbelanja Wasilah, dkk, 2017. Hasil penelitian Syahribulan 2012 menjukkan bahwa perkembangan pasar tradisional dan pasar modern dengan merujuk pada berbagai indikator yang ada menunjukkan bahwa pada umumnya pasar modern dalam berbagai ranah indikator tetap mempunyai perkembangan usaha jauh lebih besar dibandingkan dengan pasar tradisional. Indikator kebersihan seringkali disimpulkan sebagai bagian paling dominan yang membedakan antara pasar modern dan pasar tradisional. Demikian pula dari sisi managemen pasar tradisional seringkali dikelola secara tradisional sedangkan pasar modern cenderung dikelola dengan manajemen modern. Lebih lanjut hasil penelitian Anirwan dan Ismail, 2018 menjukkan bahwa implementasi kebijakan pasar tradisional di Kota Makassar sebatas penataan pelaku usaha pasar tradisional dan rehabilitasi fisik bangunan pasar tradisional, namun tidak disertai dengan standarisasi pengelolaan pasar tradisional yang jelas, karena fasilitas pasar tradisional kurang layak, kelayakan barang dagangan masih bersih dan segar, fisik bangunan kurang layak, lokasi bangunan pasar tradisional banyak yang berdekatan dengan pasar modern, lingkungan yang masih becek, kumuh, semraut. Kemudian hasil penelitian Asmah, 2018 menemukan bahwa Perda No 15 Tahun 2009 belum berjalan efektif karena belum mengatur zona antara pasar modern dan pasar modern yang lain dan jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional serta belum mengatur jam operasi pasar modern. Pasar modern seperti supermarket dan minimarket saat ini menjadi alternatif pilihan sebagian besar masyarakat Kota Makassar. Hal ini disebabkan karena masyarakat merasa lebih nyaman dan aman dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta kebersihan area toko dan barang jualannya dibandingkan berbelanja di pasar tradisional. Hasil pengamatan awal yang secara acak mewawancarai masyarakat yang berbelanja pasar modern pada beberapa tempat, secara keseluruhan mengatakan bahwa harga barang jualan di pasar tradisional pada dasarnya lebih murah namun karena kondisinya yang kumuh, kotor, semrawut, bau dan tidak tertata sehingga lebih memilih berbelanja di pasar modern meskipun harganya lebih mahal. Selain itu, masih banyak pedagang pasar tradisional belum mendapatkan kepastian hukum hak sewa serta jaminan usaha pedagang belum jelas yang sewaktu-waktu dapat digusur, kurangnya subisidi pemerintah bagi pedagang untuk menjamin keberlangsungan usahanya, dan kurangnya pelatihan wirausaha untuk meningkatkan penghasilan pedangang sehingga belum mampu bersaing dengan pasar modern 3 Pasar tradisional apabila dikelola dan dikembangkan lebih jauh memiliki potensi untuk dapat bersaing dengan pasar-pasar modern. Dari sisi harga produk yang diperdagangkan misalnya, pasar tradisional lebih unggul dibanding pasar-pasar modern. Pasar tradisional tidak kalah saing dengan pasar modern, namun pasar tradisional tidak mampu bersaing dengan pasar modern karena pengelolaan pasar tradisional lebih mengedepankan pemungutan retribusinya dibandingkan pengembangannya. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui, wawancara, observasi, telaah dokumen. Wawancara mendalam terhadap informan penelitian dilakukan untuk menggali informasi terkait permasalahan pokok penelitian. Wawancara mendalam dilakukan terhadap Kepala Perusahaan Daerah PD Pasar Raya Kota Makassar, Kepala Bidang Perusahaan Daerah PD Pasar Raya Kota Makassar, Pengelola Pasar Tradisional Pa’Baeng-Baeng, Pengelola Pasar Tradisional Toddopuli, Pengelola Pasar Tradisional Terong, Pedagang Pasar Tradisional Pa’Baeng-Baeng, Pedagang Pasar Tradisional Toddopuli, Pedagang Pasar Tradisional Terong, selanjutnya observasi dilakukan terhadap kondisi Pasar Tradisional Pa’Baeng-Baeng, Pasar Tradisional Toddopuli, Pasar Tradisional Terong dan telaah dokumen dilakukan dengan melakukan kajian mendalam dokumen-dokumen laporan, peraturan-peraturan yang terkait dengan permasalahan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, menyebutkan bahwa pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar. Lebih lanjut dalam Permendagri menyebutkan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan pasar rakyat pasar tradisional dalam rangka meningkatkan daya saing. Peningkatan daya saing yang dimaksud diantaranya adalah peremajaan atau revitalisasi bangunan pasar rakyat pasar tradisional, penerapan manajemen pengelolaan yang profesional, penyediaan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau, fasilitasi proses pembiayaan kepada para pedagang pasar guna modal kerja dan kredit kepemilikan tempat usaha. Fungsi dan peran pasar tradisional yang strategis dalam peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja, maka perkembangan pasar tradisional harus menjadi proritas dalam pembangunan sektor perdangangan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam rangka peningkatan daya saing pasar tradisional. Kementerian Perdagangan 2008 dalam bukunya “Pasar Tradisional yang Modern†mengatakan bahwa upaya-upaya perlindungan dan 4 JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 9, No. 1, Maret, 2021 48-59 pemberdayaan pasar tradisional dalam rangka peningkatan daya saing pasar tradisional adalah sebagai berikut 1 pembinaan terhadap pedagang pasar tradisional, yaitu a pembinaan disiplin pedagang pasar tradisional, b melakukan edukasi terhadap pedagang pasar tradisional, c peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; 2 peningkatan profesionalisme pengelolaan pasar tradisional, yaitu a penerapan manajemen pasar yang lebih profesional dengan struktur organisasi dan deskripsi tugas yang jelas untuk setiap jabatan, b memiliki Standard Operating Procedure SOP manajemen pasar, c memiliki indikator keberhasilan pengelolaan pasar. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 2 menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, dilaksanakan berdasarkan atas asas a kemanusiaan, b keadilan, c kasamaan kedudukan dan kemitraan, d ketertiban dan kepastian hokum, e kelestarian lingkungan, f kejujuran usaha dan persaingan sehat fairness. Lebih lanjut dalam Pasal 3 disebutkan bahwa perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, bertujuan untuk a memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional, b memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya, c mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata, d terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha pasar modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan, e mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar tradisional dan pasar modern, f memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi usaha mikro kecil , menengh, koperasi serta pasar tradisional dan pasar modern dalam melakukan kegiatan usaha; mendorong kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi serta pasar tradisional dan pasar modern dalam melakukan pelestarian lingkungan dan menjaga kebersihan di sekitar usaha, g mendorong kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi serta pasar tradisional dan pasar modern dalam melakukan pelestarian lingkungan dan menjaga kebersihan di sekitar usaha, h mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 4 menyebutkan bahwa Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar. Kemudian dalam Pasal 21 ayat 8 menyebutkan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, Pemerintah daerah mengatur dan melakukan pembinaan terhadap pelaku ekonomi sektor 5 informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban pasar tradisional. Dalam penelitian ini fokus kajiannya adalah perlidungan pasar tradisonal dan pemberdayaan pasar tradisional. Perlindungan Pasar Tradisional Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 4 menyebutukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modern dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha. Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 5 yang menyebutkan bahwa dalam melakukan perlindungan kepada pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dalam aspek a lokasi usaha yang strategis dan mudah dijangkau, b adanya kepastian hukum dan jaminan usaha bagi para pedagang, serta c kepastian hukum dalam status hak sewa, untuk menjamin keberlangsungan usaha, jika terjadi musibah yang menghancurkan harta benda yang diperdagangkan. Perlindungan terhadap eksistensi pasar tradisional mutlak untuk dilakukan dengan melakukan upaya untuk mensinergikan kekuatan pasar modern dengan kelemahan pasar tradisional. Keberadaan pasar modern harus dapat menjaga eksistensi pasar tradisional dan bukan sebaliknya. Melalui pengaturan pola hubungan pasar modern dengan pasar tradisional, diharapkan ekspansi dan perkembangan pasar modern bukan lagi merupakan ancaman terhadap eksistensi pasar tradisional. Sehingga hukum yang berbentuk peraturan perundangan tersebut mampu mewujudkan perlindungan terhadap pasar tradisional. 1. Lokasi usaha yang strategis dan mudah dijangkau Keberadaan pasar tradisional yang terus tumbuh dan berkembang menjadi prioritas utama masyarakat dalam pemilihan lokasi pusat berbelanja. Perkembangan pasar tradisional dapat mendorong permintaan terhadap pasar tradisional lain. Namun jika pembangunan lokasi pasar yang tidak strategis akan menjadikan pasar tradisional tergerus oleh pasar modern, bahkan pasar tradisional lambat laun akan mati. Olehnya itu, lokasi usaha pasar tradisional harus berada pada lokasi yang strategis sehingga pasar tradisional dapat bersaing dengan pasar modern. Analisis hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Perusahaan Daerah Parkir PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar melakukan penataan pedagang pada setiap pasar berdasarkan zonasi. Penataan tersebut agar lebih memudahkan para pengunjung dalam pencarian terhadap segala jenis belanjaannya. Hal tersebut dilakukan mengingat bahwa setiap pasar tradisional terdapat penjual ikan dan daging. Tentu jenis jualan tersebut memiliki sampah yang lebih banyak dan dapat mengakibatkan kawasan sekitarnya menjadi bau dan becek sehingga tidak boleh digabung dengan penjual pakaian yang harus ditempatkan pada kawasan kering. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa pihak PD Pasar Makassar Raya telah melakukan penataan para pedagang dalam setiap pasar. Hanya saja memang kadangkala penjual yang kurang mengindahkannya. Sebagian pedagang lebih memilih menggunakan pelataran sebagai tempat 6 JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 9, No. 1, Maret, 2021 48-59 jualannya daripada menggunakan lodsnya. Bahkan sebagian diantaranya rela memilih berjualan pada bahu jalan sebagai tempat jualannya. Hasil observasi peneliti yang dilakukan pada Pasar Terong, Pasar Toddopuli dan Pasar Pa’baeng-baeng, semua menunjukkan tingginya kemacetan pada area pasar tersebut. Hal tersebut disebabkan karena sebagian masyarakat pembeli lebih memilih berbelanja di bahu jalan dari pada di dalam pasar. Bahkan sebagian besar diantaranya justru lebih memilih berbelanja di atas kendaraannya motor dan mobil daripada mencari parkiran terlebih dahulu kemudian berbelanja kebutuhannya. Selain keluhan terkait denga lokasi yang jauh, masyarakat dan pedagang juga mengeluhkan terkait dengan penyediaan parkiran yang belum memadai. Pada dasarnya posisi sebagai “masyarakat†berada pada posisi dilema. Hal tersebut mengingat adanya keinginan yang berbelanja dengan cepat, namun menimbulkan macet karena berhenti pada badan jalan. Di sisi lain, masyarakat ingin memarkir kendaraannya, namun fasilitas parkir yang kurang memadai dan kalaupun ada parkiran yang didapat maka dapat diapstikan bahwa tempat parkiran tersebut jauh dari lokasi pasar. 2. Adanya kepastian hukum dan jaminan usaha bagi para pedagang Supaya pasar tradisional tidak terus terpinggirkan, maka salah satu instrumen yang diperlukan untuk menata dan mengelola pasar tradisional adalah melalui instrument hukum. Di sini diperlukan kemauan, komitmen dan tanggung jawab negara untuk itu, dalam hal ini pemerintah daerah melalui Perusahaan Daerah Pasar untuk memberikan perlidungan hukum bagi pelaku pasar tradisional. Analisis hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya penentuan retribusi para pedagang di setiap pasar khususnya pada Pasar Terong, Pasar Toddopuli, dan Pasar Pa’baeng-baeng hanyalah digunakan untuk operasional semata. Retribusi yang dibebaankan kepada pedagang adalah retribusi harian yang dibayar setiap hari kepada kolektor, retribusi bulanan yang dibayarkan kepada kolektor dan pajak tahunan yang dibayarkan oleh pedagang yang memiliki lods. Selain itu, adanya kecemasan oleh salah satu pengelola pasar di Kota Makassar khususnya Pasar Pa’baeng-baeng. Hal tersebut mengingat menjamurnya pasar modern toko swalayan yang lokasinya sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional mempunyai tujuan untuk mendorong pasar tradisional agar mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara professional. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam peraturan Presiden yang telah disebutkan di atas ditentukan, bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan dan pengelolaan terhadap pasar tradisional dan pasar modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasinya. Selain itu, pendirian pasar modern harus memperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat dan memperhatikan jarak antara pasar modern dan pasar tradisonal yang telah ada 7 sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat1 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kota, termasuk peraturan zonasinya. Padahal telah kita ketahui bersama bahwa hadirnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 secara langsung dapat menjamin kelangsungan usaha pasar tradisional karena pada peraturan tersbut diatur tentang ketetuan jarak yang diperbolehkan berdirinya pasar modern pada sekitar area pasar tradisional. Selain itu, kebijakan tersebut juga juga mengatur tentang jarak minimal yang diperbolehkan antara sesama pasar modern. Hanya saja di Kota Makassar ini sepertinya kurang diindahkan oleh Pemerintah Kota. Hal tersebut mudahnya menerbitkan perizinan bagi pelaku usaha pasar modern mini market meskipun tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar. Oleh karena itu, hadirnya pasar tradisional dan pasar modern secara berdampingan memang memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berbelanja pada pasar modern atau pasar tradisional. Namun secara logika, pilihan masyarakat untuk memilih pasar modern sebagai tempat berbelanja karena konsep yang ditawarkan sangat berbeda, pasar tradisional mengedepankan pada prinsip persetujuan harga karena adanya proses tawar menawar sementara pada pasar modern lebih mengedepankan prinsip pelayanan yang memuaskan meskipun harga kadangkala lebih tinggi daripada harga pada pasar tradisional. 3. Kepastian hukum dalam status hak sewa Penataan dan pengelolaan terhadap pasar tradisonal dan pasar modern didasarkan pada ketentuan di atas diharapkan untuk dapat melindungi dan memberdayakan pasar tradisional di tengah semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar. Dengan pemberdayaan terhadap pasar tradisional tersebut kiranya pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang di tengah perkembangan pasar modern, sehingga keduanya, saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan dalam memajukan perekonomian masyarakat. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 di atas memberi kewenangan kepada daerah untuk menata dan mengelola pasar tradisional maupun pasar modern agar kedua pasar ini tidak saling menyingkirkan dan mematikan, tetapi kedua pasar tersebut saling mendukung dan menjadi mitra strategis dalam menunjang pembangunan dan menopang pertumbuhan ekonomi baik di daerah dan nasional. Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar menyebutkan bahwa penyelenggaraan pusat perdagangan atau bentuk pasar modern lainnya, dapat dilakukan dengan menempatkan pasar modern dan pasar tradisional dalam satu lokasi berdasarkan konsep kemitraan. 8 JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 9, No. 1, Maret, 2021 48-59 Analisis hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini belum adanya sistem penjaminan oleh pihak pengelola kepada pihak pedagang, baik jaminan kesehatan maupun jaminan asuransi bagi barang dagangannya. Namun demikian, para pedagang diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari pihak ketiga sebagai mitra untuk jaminan tersebut. Pihak PD Pasar Makassar Raya dan pihak pengelola pada setiap pasar khususnnya Pasar Terong, Pasar Toddopuli, dan Pasar Pa’baeng-baeng melakukan penarikan retribusi kepada pedagang baik hariaan maupun bulanan. Namun retribusi yang terkumpul tersebut digunakan untuk biaya operasional pasar termasuk belanja gaji pegawainya pengeola. Namun retribusi tersebut tidak termasuk peruntukkan jaminan terhadap barang-barang dagangannya ketika terjadi bencana kebakaran dan pencurian sekalipun telah disiapkan pihak keamanan pada area pasar tersebut. Pemberdayaan Pasar Tradisional Chambers, mendefinisikan pemberdayaan sebagai sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people- centered, participatory, empowering, and sustainable†Chambers,1988. Pemberdayaan merupakan suatu upaya yang harus diikuti dengan tetap memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh setiap masyarakat. dalam rangka itu pula diperlukan langkah-langkah yang lebih positif selain dari menciptakan iklim dan suasana. perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata dan menyangkut penyediaan berbagai masukan input serta membuka akses kepada berbagai peluang opportunities yang nantinya dapat membuat masyarakat menjadi semakin berdaya. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 5 menyebutukan bahwa Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern. Lebih lanjut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 6 menyebutukan bahwa dalam melakukan pemberdayaan pada pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan dalam berbagai aspek a pembinaan terhadap para pedagang pasar tradisional, b pemberian subsidi kepada pasar tradisional, c upaya peningkatan kualitas dan sarana pasar tradisional, serta d fasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingan para pedagang. 1. Pembinaan terhadap para pedagang pasar tradisional Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, Pemerintah daerah mengatur dan melakukan pembinaan terhadap pelaku ekonomi sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban pasar tradisional. Pembinaan pedagang dilakukan pemerintah agar terjaganya kebersihan, keindahan, ketetiban, kemanan dan kesehatan lingkungan. Para pedagang adalah pihak yang memenuhi kebutuhan ekonominya dengan cara berjualan. 9 Melalui pembinaan yang efektif, tentu akan memudahkan pihak manajemen PD Pasar Makasasar Raya dalam proses pencapaian tujuanya. Analisis hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak semua pedagang memperoleh hak yang sama atas pembinaan dari pihak PD Pasar Makassar Raya. Tentu pemberian kartu pedagang tidak hanya sekedar memberikan kartu semata, melaainkan ada maksud dan tujuan tertentu. Salah satu manfaaat yang dapat dirasakan oleh para pedagang dengan hadirnya kartu tersebut adalah memudahkan baginya dalam hal kepemilikan Hak Guna Bangunan atas lods yang digunakan berjualan. Kartu tersebut data dijadikan sebagai kepemilikian hak untuk menempati menjual dan tidak bisa lagi diambil alih oleh pedagang lain, kecuali jika pedagang yang lama tersebut sudah tidak mau berjualan lagi di pasar tersebut. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pihak PD Pasar selama ini lebih mengedapankan sistem perwakilan saja. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya pedagang yang tersebaar kepada seluruh Pasar tradisional di Kota Makassar. Berbicara efektivitas, tentu model tersebut kurang efektif karena rentan terhadap distorsi informasi yang disampaikan oleh pihak PD Pasar Makassar Raya. Model perwakilan tersebut akan efektif hanya sampai pada pihak perwakilannya saja, tetapi tidak demikian antara pihak perwakilan dengan pihak pedagang. 2. Pemberian subsidi kepada pasar tradisional Persoalan subsidi, khususnya dalam konteks sebagai bentuk campur tangan negara dalam perekonomian. Sebagai sebuah pilihan keterlibatan negara, perdebatan terhadap isu subsidi tidak hanya mencakup disain kebijakan apa saja yang seharusnya dirancang oleh pemerintah tetapi juga ba-gaimana subsidi itu bisa dikelola secara optimal. Hal ini tentunya diarahkan dalam rangka mencapai dua misi sekaligus, yakni di satu sisi subsidi dapat menjadi wahana dalam rangka meningkatkan kepuasan pedagang dan pembeli masyarakat terhadap subsidi atau bantuan terhadap pasar tradisional tersebut. Analisis hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan yang selama ini dirasakan oleh pedagang dan pembeli masyarakat adalah hanya yang bersumber dari Corporate Social Responsibility CSR. Anggaran tersebut pun masih dinilai masih kurang karena kondisi pasar yang sudah tua namun anggaran yang tersediaa hanya untukbiaya rehabilitasi perbaikan saja. Saat peneliti mengkonfirmasi kepada pihak PD Pasar Makassar Raya, pihak PD Pasar Makassar Raya enggan untuk memberikan besaran nilai anggaran yang dikelola tersebut. Sejauh ini belum ada subsidi yang diberikan khusus untuk pada pedagang di pasar sebagai dana stimulus bagi pedagang. Dana CSR yang dikelola namun belum efektif karena masih minim sementara hampir semua pasar tradisional di Kota Makasar yang butuh serapan anggaran tersebut. Dengan demikian, pendistribusian dana CSR tersebut dikeluhkan oleh sebagian besar para pedagang karena memang tidak semua pasar mendapatkan serapan anggaran CSR tersebut, tetapi didistribusikan dengan prinsip prioritas. 3. Peningkatan kualitas dan sarana pasar tradisional Sarana dan prasarana, tentu tidak asing dengan kata tersebut. Seperti yang diketahui bahwa sarana merupakan barang atau benda yang dapat dipindah atau digerakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan 10 JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 9, No. 1, Maret, 2021 48-59 unit, sementara prasarana merupakan barang atau bendaa yang tidak dapat digerakkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan unit. Agar sarana dan prasarana yang telah ada dapat digunakan dengan baik, maka dibutuhkan pengelolaan yang baik pula, karena apabila tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam pengelolaan sarana dan prasarana dikhawatirkan terjadi kurangnya maksimal dalam penempatan sarana dan prasarana. Berdasarkan hasil observasi peneliti, seluruh Pasar tradisional yang ada di Kota Makassar masih menggunakan gedung lama usia bangunan sekitar 30 tahun kecuali pasar Maricaya yang ada di Kecamatan Rappocini telah mendapatkan DAK APBN untuk pembangunan pasarnya. Analisis hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu keluh kesah yang disampaikan oleh pihak PD Pasar atas kondisi bangunan Pasar tradisional yang ada di Kota Makassar. Sejauh ini, memang pasar tradisional terkesan kumuh dan kotor. Hal tersebut karena kondisi bangunan yang sudah tua sehingga kurang layak untuk ditempati menjual. Selain bantuan anggaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pihak PD Pasar Makassar Raya masih terkendala dengan kondisi sumber daya manusia dalam pengelolaan pasar tradisional di Kota Makassar. Masih minimnya sumber daya pengelola baik kuantitas maupun kualitas semakin menjadikan pengelolaan pasar tradisional kurang efektif. Tenaga kebersihan yang ditugaskan pada setiap pasar hanya kisaran satu orang hingga tiga orang dalam setiap pasar. Tentu kondisi demikian menjadikan pekerjaaannya menjadi kurang efektif karena luas pasar yang kurang sesuai dengan tenaga kebersihan. Jika selama ini masyarakat lebih nyaman dengan suasana yang bersih pada pasar modern, itu karena pengelolaannya yang cukup efektif. Salah atu caranya adalah menyiapkan petugas kebersihan yang selalu siap membersihkan area tokonya dengan setiap beberapa jam sekali, ada juga yang membersihkan setiap ada kotoran lumpur yag nempel, dan bahkan ada toko yang menerapkan dengan membersihkan area tokonya setiap jam. Tentu hal tersebut akan memberikan dampak yang positif, yakni terciptanya ara toko yang bersih. Namun beda lagi dengan manajemen pengelolaan kebersihan yang dilakukan di Pasar tradisional di Kota Makassar. Petugas kebersihan hanya bekerja 2 kali dalam sehari, yakni pada pagi atau subuh hari sebelum pasar tersebut dibuka dan pada sore hari pada saat pengujung pasar sudah sepi. Model demikian tentu kurang efektif karena pada siang harinya pasar akan menjadi jorok karena banyaknya sampah dan tidak dibersihkan. Jika sudah dibersihkan pada sore harinya, maka yang menikmatinya adalah para pedagang sendiri karena pada sore hari tersebut pembeli sudah jarang untuk masuk pasar. Padahal yang menjadi target utama dalam pelayanan adalah pembeli masyarakat itu sendiri. 4. Fasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingan para pedagang Pasar tradisional baik bangunan maupun karakter sosialnya merupakan aset daerah sekaligus perekat hubungan sosial dalam masyarakat. Runtuhnyaa pasar tradisional sebetulnya meruntuhkan bangunan sosial, ekonomi kerakyatan dan memori kolektif masyarakatnya, hingga akhirnya menjalar pada 11 pudarnya sosialitas masyarakat. Patut disayangkan jika pasar tradisional tergusur oleh deru modernitas, mengingat, sisi historis, potensi sosial, ekonomi maupun budaya yang telah berkembang lama. Untuk itu, setiap perubahan terhadap makna dan tata ruang penting untuk di dialogkan dengan warga masyarakat. Ada ruang partisipasi publik yang melibatkan warga dalam menghadapi perubahan yang terjadi dalam komunitasnya. Sehingga identitas yang dikehendaki warga kemudian tidak tercerabut oleh kebijakan satu arah dari pemegang kuasa. Dengan demikian masyarakat memiliki kontrol terhadap perkembangan kotanya. Pasar tradisional pun akan tetap mempunyai pesona tersendiri di tengah kehidupan masyarakat modern jika dikelola secara baik dengan mempertahankan keunikan dan karakter khasnya. Analisis hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya komunikasi dan koordinasi yang kurang efektif antara para pedagang dengan pihak PD Pasar Makassar Raya. Menurut pihak PD Pasar Makassar Raya, asosiasi pedagang tadisional sudah terbentuk, namun sangat disayangkan karena kehadirannya belum diketahu oleh pedagang secara keseluruhan. Hal tersebut karena masih rendahnya eksistensi atas asosiasi tersebut sehingga kehadirannya belum diketahui oleh pedagang secara keseluruhan. Hasilnya asosiasi tersebut juga diharapkan kedepannya agar lebih aktif lagi sebagai jembatan antara kepentingan pedagang dengan pihak pemerintah melalui PD Pasar Makasasr Raya serta dalam memperjuangkan hak-hak para pedagang. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tata kelola pasar tradisional di Kota Makassar ditinjau pada aspek perlindungan pasar tradisional belum berjalan dengan efektif. lokasi usaha atau pasar yang sulit diakses sehingga pedagang kadangkala lebih memilih berjualan di pinggir jalan karena mudah dijangku oleh pembeli namun mengakibatkan kemacetan lalu lintas pada kawasan sekitar. Selain itu, juga disebaban karena masih lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pedagang di pasar tradisional. Hal ini ditandai dengan rendahnya pengawasan atas hadirnya pasar modern mini market yang lokasinya tidak jauh dari area pasar tradisioal padahal telah diatur secara nasional terkait dengan jarak minimal yang diperbolehkan. Sementara pada aspek pemberdayaan pasar tradisional juga belum berjalan dengan efektif. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak PD Pasar Makasasr Raya teerhadap para pedagang. Sejauh ini, pedagang juga merasa kurangnya perhatian pihak PD Pasar Makassar Raya terhadap para pedagang karena pengembangan sarana dan prasarana yang minim padahal pembayaran retribusi oleh pedagang berjalan terus. Oleh sebab itu, peneliti menyarankan agar pihak PD Pasar Makassar Raya perlu meningkatkan manajemen dalam pengelolaaan pasar tradisional agar dapat bersaing bahkan lebih unggul daripada pasar modern. Salah atu caranya adalah memulai dengan mengidentifikasi ulang terkait dengaan kebutuhan sumber daya pengelola yang akan ditempatkan pada setiap apsar tradisional. Selanjutnya dengan pembangunan gedung yang layak dan penyediaan lahan parkir serta menata ulang konsep penataan posisi lods sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan pelataran. Sistem kerja pegawai terutama petugas kebersihan 12 JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 9, No. 1, Maret, 2021 48-59 perlu diubah agar bekerja setiap 2 jam untuk membersihkan area pasar dan tentunya dengan penambahan jumlah SDM terlebih dahulu. DAFTAR PUSTAKA Buku Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 2008. “Pasar Tradisional yang Modern dalam Rangka Peningkatan Toddopuli Saing Pasar Tradisionalâ€. Jakarta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sinaga, Pariaman. 2008. “Menuju Pasar yang Berorientasi pada Perilaku Konsumenâ€. Bahan pada Pertemuan Nasional tentang Pengembangan Pasar Tradisional oleh Koperasi dan UKM. Syahribulan. 2012. “Studi Kelembagaan dalam Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Makassarâ€. Disertasi Universitas Hasanuddin Makassar. Jurnal Anirwan dan Ismail. 2018. Implementasi Kebijakan Pasar Tradisional di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah SHARE Volume 1 2, p 1-11. Asmah. 2018. Analisis Efektivitas Kebijakan Pemerintah Kota Makassar No 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Jurnal Al-Daulah Volume 7 2, p 221-233. Effendi, Nursyirwan. 2006. “Keberadaan dan Fungsi Pasar Tradisionalâ€. Jurnal Antropologi Volume 7 11. Wasilah, dkk. 2017. “Pasar Tradisional dengan Penataan Modern di Kota Makassarâ€. Nature Academic Journal of Architecture Volume 4 7, p 11-20. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia15 Mei 2022 0033Hai Adellya, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang tepat yaitu d. letaknya strategis dan memiliki pelabuhan yang baik. Untuk lebih jelasnya, pahami penjelasan berikut. Kesultanan Makassar adalah kerajaan Islam yang terletak di Sulawesi Selatan. Kerajaan ini berawal dari Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo yang kemudian bergabung menjadi satu di bawah pimpinan Raja Gowa. Adapun Raja Tallo menjadi mangkubumi. Kesultanan Makassar menjadi suatu kesultanan besar sebab kerajaan ini memiliki letak yang strategis. Dimana kerajaan ini berkembang menjadi pusat perdagangan di Indonesia bagian Timur. Kesultanan Makassar pun menjadi bandar penghubung antara Malaka, Jawa, dan Maluku sehingga ramai dikunjungi pedagang-pedagang dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian, berkembangnya Kesultanan Makassar menjadi salah satu pusat perdagangan saat itu disebabkan letaknya strategis dan memiliki pelabuhan yang baik. Semoga membantu.
Senin, 31 Januari 2022 1105 WITA Reporter Makassarmetro Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Disdag Makassar, Jalan Rappocini Raya, Jumat, 28/01/2022. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah kota Pemkot Makassar merencanakan revitalisasi pasar tradisional. Untuk tahap awal yaitu Pasar Sambung Jawa, Pasar Sawah, dan Pasar Cenderawasih. Atas rencana itu, Dinas Perdagangan Disdag Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya melakukan pertemuan dan membicarakan rumusan konsep revitalisasi pasar. “Ini bagian tugas dari Dinas Perdagangan dalam rangka revitalisasi sarana perdagangan di Kota Makassar,” Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta, di ruang rapat lantai dua Kantor Disdag Makassar, Jalan Rappocini Raya, Jumat, 28/01/2022. Arlin menjelaskan, pembangunan pasar merupakan langkah awal pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi pasar dalam rangka pemulihan ekonomi. “Kita dihantam pandemi Covid-19 kurang lebih dua tahun lebih, maka upaya pemulihan ekonomi terus kita galakkan sesuai petunjuk Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota. Revitalisasi pasar ini menjadi bagian daripada upaya pemulihan ekonomi di Kota Makassar,” ujarnya. Pembangunan tiga pasar ini menelan anggaran kurang lebih Rp13 miliar yang berasal dari APBD dan APBN. BERITA TERKAITKota Makassar Terancam Gagal Raih KLA, Ini PenyebabnyaPemkot Makassar Apresiasi Musyawarah IV dan Temu Alumni FDK UIN, Siap Beri Anggaran PenelitianApel Tiga Pilar, Pemkot-TNI-Polri Kompak Ciptakan Kamtibmas di Makassar“Anggaran yang ada sekarang untuk Pasar Sawah itu dari dana APBN sebesar kurang lebih Rp3 miliar, sementara untuk dua pasar lainnya anggaran APBD kurang lebih Rp10 miliar,” beber Arlin. Walau tidak menjelaskan jadwal pelaksanaan renovasi ketiga pasar tersebut, Arlin memastikan pembangunan fisik dilaksanakan tahun ini. “Ini kita nanti jadwalkan setelah semuanya siap, baik dari kesiapan lokasi dan administrasi. Kita nanti jadwalkan semua secepatnya tahun ini,” kata dia. Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, Syamsul Bahri, mengapresiasi rencana revitalisasi ini. Pasalnya, pembangunan sarana dan prasarana pasar memang menjadi kebutuhan saat ini. “Kami sebagai perusahaan milik Pemkot Makassar sangat merespons dan mengapresiasi langkah ini. Perumda Pasar dari dulu memang mengharapkan ada alokasi anggaran seperti ini apakah dari APBD atau APBN untuk perbaikan sarana prasarana pasar kita. Karena jujur sarana prasarana pasar kita kalau dilihat umur bangunan pasar di Makassar rata-rata di atas usia 25 sampai 30 tahun,” bebernya. *
News Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Makassar diperingati setiap 9 November Muhammad Yunus Selasa, 09 November 2021 1338 WIB Pegawai kebersihan Kota Makassar berpose memakai pakai adat Makassar. Memperingati HUT Kota Makassar ke- 414 tahun, Selasa 9 November 2021 [ Lorensia Clara Tambing] - Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Makassar diperingati setiap 9 November setiap tahunnya. Hari ini, daerah yang dijuluki "Kota Anging Mammiri" ini sudah berusia 414 tahun. Riwayatnya sebagai tempat hunian manusia dimulai ketika digunakan sebagai pemukiman sederhana sejak abad ke-15. Pembangunannya berawal pada bandar di muara Sungai Tallo. Sejarah Kota Makassar dibacakan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo. Saat perayaan HUT Kota Makassar di anjungan Pantai Losari, Selasa, 9 November 2021. Sebelum ditetapkan sebagai ibu kota provinsi Sulawesi Selatan dan berkembang menjadi kota terbesar di Indonesia Timur, wilayah yang saat ini dinamakan Makassar mempunyai riwayat yang sangat panjang. Baca JugaPedagang dan Pengunjung Pasar Kota Makassar Minum Kopi dan Makan Kue Taripang Pada abad ke 15, sumber Portugis memberitakan bahwa Bandar Tallo awalnya berada di bawah kekuasaan Kerajaan Siang di sekitar pada pertengahan abad XVI, Tallo bersatu dengan Kerajaan Gowa dan dikenal dengan sebutan Kerajaan Gowa Tallo. Bandar yang awalnya dibangun di Sungai Tallo, dipindahkan ke Sungai Jeneberang. Disinilah Gowa Tallo kemudian membangun pertahanan Benteng Somba Opu. Walaupun demikian, Raja Gowa ke-9 Tumaparisi Kallonna 1510-1546 diperkirakan menjadi tokoh pertama yang benar-benar mengembangkan Kota Makassar. Ia yang memindahkan pusat kerajaan dari pedalaman ke tepi pantai, mendirikan benteng di muara Sungai Jeneberang serta mengangkat seorang syahbandar untuk mengatur perdagangan. Pada masa Pemerintahan Raja Gowa XVI jugalah didirikan Benteng Rotterdam. Pada masa itu terjadi peningkatan aktivitas pada sektor perdagangan lokal, regional hingga internasional, sektor politik dan juga sektor pembangunan fisik oleh kerajaan. Baca Juga15 Orang Anggota Keluarga Lailah Ahmadi Meninggal di Makassar Dari laporan saudagar Portugal maupun catatan-catatan lontara setempat, terungkap peranan penting saudagar Melayu dalam perdagangan, berupa pertukaran hasil-hasil pertanian dengan barang-barang impor. Berita Terkait Rencana awal akan dibangun stadion berstandar internasional sulsel 1709 WIB Pemeriksaan pada liur, lidah, dan sampel darah sulsel 1107 WIB Bali United diberitakan akan menggelar dua laga uji coba jelang Liga 1 2023/2024 denpasar 1724 WIB Mobil Patwal polisi tabrak pemotor di Makassar, Sulawesi Selatan viral jadi perbincangan publik, setelah menabrak pemotor di daerah itu. serang 1157 WIB Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar sulsel 0909 WIB News Terkini Presiden Joko Widodo sempat bertanya kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno News 1123 WIB Pemeriksaan pada liur, lidah, dan sampel darah News 1107 WIB Aparat keamanan harus segera turun tangan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat News 1707 WIB Teror tidak hanya ancaman fisik tapi juga ancaman pembunuhan News 1505 WIB Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar News 0909 WIB Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi News 1649 WIB Seorang Narapidana di rumah tahanan Jeneponto terbukti mengendalikan peredaran narkoba News 1509 WIB Akan menjadi rumah sakit kedelapan milik Pemprov Sulsel News 1336 WIB Warga terlibat aksi saling dorong dengan polisi News 1257 WIB Korban ditemukan tak bernyawa dengan mulut berbusa News 0959 WIB Beredar di kawasan timur Indonesia dengan jumlah cukup besar News 0945 WIB Pemenang tender tinggal menyiapkan dokumen perizinan dan dokumen daya dukung News 0938 WIB Para korban diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar News 1548 WIB Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos, Jalan Tamalanrea, Kota Makassar News 1348 WIB Bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik News 1205 WIB Tampilkan lebih banyak
makassar dengan cepat tampil sebagai salah satu pusat perdagangan