Jihad sekali lagi, pada hakikatnya bertujuan untuk menghidupkan orang dan mengangkat martabat kemanusiaan. Allah juga dengan tegas melarang melakukan tindakan pembunuhan kepada orang yang tak berdosa: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
Edit TheGideons-Ayat Alkitab Tentang Bunuh Diri - Banyak orang yang bergumul dengan pikiran untuk bunuh diri merasa sendirian. saudara akan terkejut dengan seberapa banyak Alkitab berbicara tentang bunuh diri. Ada beberapa contoh berguna dari mereka yang mengambil hidup mereka dan banyak pengingat pengharapan di seluruh Alkitab.
Inimenunjukkan bahwa minimnya ayat-ayat yang berbicara mengenai para penyandang cacat fisik dibandingkan cacat non fisik. Dari 38 jumlah ayat dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan difabel, hanya 5 ayat yang menunjukkan cacat, jumlah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah ayat-ayat dengan konotasi cacat teologis, yaitu 33 ayat.
TAFSIRSOSIAL AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEREMPUAN. PENDAHULUAN. Setiap manusia baik laki-laki atau perempuan lahir dari sebagian lelaki dan sebagian perempuan yang perpaduan antara sperma lelaki dan indung telur perempuan, meskipun berbeda-beda ayah dan ibunya, unsur dan proses kejadian mereka sama. Karena itu antara laki-laki dan
Dalamayat lain juga dijelaskan bahwa bahwa suami diharamkan untuk memaksakan kehendaknya kepada istrinya. Ayat ini secara tersirat melarang adanya kekerasan terhadap perempuan, inilah sebenarnya salah satu maqâshid asy-syâri'ah dari Perkara 18 Undang-Undang Sultan Adam tentang Barambangan
berapa 0 dari seratus juta sepuluh ribu satu rupiah. Kekerasan dalam rumah tangga KDRT tidak khusus terjadi pada kelompok agama tertentu. UN Women Indonesia mengungkapkan satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. WHO mencatat satu dari lima perempuan di dunia mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mencatat sepanjang 2019, sedikitnya terjadi kasus KDRT di Indonesia. Di Australia, satu dari enam perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual, dari pasangan saat ini atau sebelumnya. Meski demikian, beberapa laporan media di sana menimbulkan perhatian mengenai KDRT di komunitas Muslim, dan seringkali menghubungkannya dengan Surat An-Nisa ayat 34. Kesalahpahaman ini tidak hanya menjadi kesalahan di komunitas Australia, akan tetapi juga disalahpahami secara luas di komunitas Muslim. Beberapa individu dan organisasi Muslim berkomentar tentang An-Nisa ayat 34 tanpa pemahaman yang tepat tentang konteksnya. Ini hanya menambah kesalahpahaman tentang apa pandangan Islam tentang KDRT. Pandangan Islam terhadap kekerasan rumah tangga Pandangan Islam terhadap KDRT bersumber dari Al-Qur'an, kebiasaan Nabi Muhamad Sunnah, sejarah, dan fatwa ulama. Al-Quran dan Sunnah dengan jelas menggambarkan hubungan antarpasangan. Al-Qur'an mengatakan bahwa hubungan itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih. Nabi Muhammad, memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya. Tidak ada perkataan Muhammad yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya. Muhammad lebih lanjut menekankan pentingnya sikap baik terhadap perempuan dalam perjalanannya. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur'an tentang kebenaran dan perlakuan baik. Kekerasan dalam rumah tangga dilihat dengan konsep kerugian darar dalam hukum Islam. Ini termasuk kegagalan suami untuk memberikan kewajiban keuangan nafkah untuk istrinya, tidak hadirnya suami dalam waktu lama, ketidakmampuan suami untuk memenuhi kebutuhan seksual istrinya, atau perlakuan sewenang-wenang anggota keluarga terhadap istri. Pada abad ke-17, selama Kekaisaran Turki Usmani, vonis hukum dikeluarkan terhadap suami yang melakukan kekerasan dalam beberapa kasus KDRT. Islam mengizinkan istri yang dilecehkan untuk mengklaim kompensasi di bawah ta'zir hukuman jasmani. Ahli hukum Suriah abad ke-19 Ibnu Abidin mengatakan ta'zir wajib dikenakan untuk … laki-laki yang memukuli istrinya secara berlebihan dan “mematahkan tulang”, “membakar kulit”, atau “menghitamkan” atau “memar kulitnya”. Bagaimana dengan An-Nisa ayat 34? Tetapi jika Islam mengutuk semua bentuk kekerasan terhadap perempuan, bagaimana dengan An-Nisa ayat 34? Terjemahan dari ayat ini berbunyi Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Ayat ini secara khusus membahas masalah hukum nusyuz, yang secara kontroversial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk. Ini penting karena prinsip umum yang digunakan adalah bahwa seorang istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya sesuai dengan pedoman hukum Islam. Satu-satunya pengecualian dari hak ini adalah ketika dia nusyuz. Perdebatan tentang An-Nisa ayat 34 di dunia Barat khususnya terkait dengan terjemahan bahasa Inggris. Tidak ada terjemahan yang akurat dari ayat ini; ini menambah masalah bagi penutur bahasa Inggris. Ada tiga kata khusus qawwamuna, nushuzahunna, dan wadribuhunna yang muncul dalam ayat ini dan sering salah diartikan, terutama karena kurangnya kata-kata yang setara dalam bahasa Inggris. Yang menjadi masalah utama adalah bagaimana kata wadribuhunna diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Ada ketidaksepakatan di antara para pembahas Al-Qur'an berbahasa Inggris tentang cara terbaik untuk menerjemahkan kata ini. Semua terjemahan yang ada memberikan konotasi negatif yang eksplisit, dan ketika dibacakan di luar konteks semakin memperburuk kesalahpahaman. Tidak satu pun akademisi Muslim klasik dan kontemporer berpendapat bahwa wadribuhuna sebenarnya berarti “memukul” istri, terlepas dari bagaimana terjemahan bahasa Inggris menerjemahkan artinya. Para ahli telah melakukan segala upaya untuk menetapkan kondisi ketat yang mengatur wadribuhunna, yang merupakan upaya terakhir dalam kegagalan perkawinan yang disebabkan oleh nusyuz istri. Jadi, setiap kekerasan dan paksaan terhadap perempuan yang digunakan untuk mengontrol atau menaklukkan dianggap penindasan dan tidak dapat diterima dalam Islam, bahkan jika itu dibolehkan dalam praktik budaya. Artikel ini diterjemahkan oleh Agradhira Nandi Wardhana dari bahasa Inggris.
Sejarah manusia dipenuhi dengan kekerasan. Apakah keadaannya akan terus begini? Bagaimana Allah memandang kekerasan? APA KATA ORANG Banyak orang, bahkan yang beragama, menganggap bahwa membalas dengan kekerasan saat dipancing adalah hal yang wajar. Jutaan orang menganggap film kekerasan berterima. APA KATA ALKITAB Di bagian utara Irak, dekat kota Mosul, terdapat reruntuhan kota Niniwe yang megah. Ini adalah ibu kota Imperium Asiria kuno . Saat kota itu sedang berada dalam masa kejayaannya, Alkitab menubuatkan bahwa Allah akan ”menjadikan Niniwe tempat yang tandus dan telantar”. Zefanya 213 ”Aku akan menjadikan engkau tontonan,” kata Allah. Alasannya? Niniwe adalah ”kota penumpahan darah”. Nahum 11; 31, 6 ”Orang yang suka menumpahkan darah . . . sangat Yehuwa benci,” kata Mazmur 56. Reruntuhan Niniwe membuktikan bahwa Allah bertindak sesuai dengan perkataan-Nya. Kekerasan berawal dari musuh utama Allah dan manusia yaitu Setan Si Iblis. Yesus Kristus menyebut dia ”pembunuh”. Yohanes 844 Selain itu, karena ”seluruh dunia berada dalam kuasa si fasik”, sikap orang-orang pada umumnya mencerminkan karakter si fasik. Ini terlihat dari sikap orang-orang yang sangat menyukai film kekerasan. 1 Yohanes 519 Untuk menyenangkan Allah, kita harus membenci kekerasan dan mengasihi apa yang Allah kasihi. * Apakah mungkin? ”Yehuwa . . . membenci siapa pun yang mengasihi kekerasan.”—Mazmur 115. Dapatkah orang kasar berubah? APA KATA ORANG Kekerasan adalah sifat bawaan manusia yang tidak bisa diubah. APA KATA ALKITAB Singkirkan ”kemurkaan, kemarahan, hal-hal yang buruk, cacian, dan perkataan cabul”. Ayat itu juga mengatakan, ”Tanggalkan kepribadian lama bersama praktek-prakteknya, dan kenakanlah kepribadian baru.” Kolose 38-10 Apakah nasihat ini terlalu sulit untuk dilakukan? Tidak. Orang bisa berubah. * Bagaimana caranya? Pertama, dapatkan pengetahuan yang benar tentang Allah. Kolose 310 Sewaktu mempelajari sifat dan prinsip Allah yang menyentuh hati, orang yang tulus akan mendekat kepada Allah dan mau menyenangkan Dia.—1 Yohanes 53. Kedua, dalam hal memilih teman. ”Jangan berteman dengan siapa pun yang lekas marah; dan jangan bergaul dengan orang yang kemurkaannya mudah meledak, agar engkau tidak terbiasa dengan jalan-jalannya dan benar-benar menjadi jerat bagi jiwamu.”—Amsal 2224, 25. Ketiga, berkaitan dengan pemahaman. Kecenderungan untuk menyukai kekerasan menunjukkan kelemahan serius dalam mengendalikan diri. Tapi, orang yang suka damai lebih kuat karena sanggup mengendalikan diri. ”Ia yang lambat marah lebih baik daripada pria perkasa,” kata Amsal 1632. ”Kejarlah perdamaian dengan semua orang.”—Ibrani 1214. Apakah kekerasan akan berakhir? APA KATA ORANG Dari dulu kekerasan sudah ada dan akan terus ada. APA KATA ALKITAB ”Dan hanya sedikit waktu lagi, orang fasik tidak akan ada lagi . . . Tetapi orang-orang yang lembut hati akan memiliki bumi, dan mereka akan benar-benar mendapatkan kesenangan yang besar atas limpahnya kedamaian.” Mazmur 3710, 11 Allah akan menyelamatkan orang yang lembut hati dan suka damai dengan membinasakan orang yang cinta kekerasan, seperti yang Ia lakukan terhadap orang Niniwe dulu. Akhirnya, kekerasan tidak akan ada lagi!—Mazmur 727. “Orang-orang yang berwatak lembut . . . akan mewarisi bumi.”—Matius 55 Maka, sekaranglah saatnya untuk mencari perkenan Allah dengan memupuk sikap suka damai. Menurut 2 Petrus 39, ”Yehuwa . . . sabar kepada kamu karena ia tidak ingin seorang pun dibinasakan tetapi ingin agar semuanya bertobat.” ”Mereka akan menempa pedang-pedang mereka menjadi mata bajak dan tombak-tombak mereka menjadi pisau pemangkas.”—Yesaya 24.
Penulis Sri Haningsih Dosen PAI-FIAI UII Dinamika proses pendidikan mengalami berbagai macam permasalahan terutama dari peserta didik itu sendiri, sehingga dalam menangani masalah-masalah, dengan metode kekerasan oleh “oknum tertentu di lingkungan pendidikan”, yang menimbulkan permasalahan baru dari tindakan kekerasan yang dilakukan. Oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat dan benar sesuai ajaran Islam. Al-Qur’an terkait dengan konsep dan implementasi pendidikan dalam Al-Qur’an adalah pendidikan yang damai, pendidikan anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan adalah suatu usaha sadar dan sistematis yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai anti kekerasan kepada peserta didik agar peserta didik dapat menjadikan prinsip menolak segala bentuk tindak kekerasan sabagai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup dalam setiap hal. Konsep pendidikan anti kekerasan Ali Imran159, Anbiya’107, QS. Al Ma’idah32, 54 dan QS. Al-Fath 29 Pendidikan Anti Kekerasan Dalam Al-Qur’an Keinginan untuk hidup secara damai dan harmoni telah menjadi perhatian banyak pihak. Di sisi lain, upaya untuk menyelesaikan kekerasan pun menemui tantangan yang semakin kompleks. Di satu sudut, terdengar teriakan “tolak pornoaksi”, di sudut yang lain orang memprotes peperangan, membentangkan spanduk bertuliskan “no war!” dan menyerukan penyelesaian damai atas suatu konflik, yel-yel lantang menyerukan anti korupsi, seret koruptor ke pengadilan dan lain sebagainya. Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan anti kekerasan diajarkan dan disampaikan dalam Al –Qur’an di antaranya QS. Ali Imran ayat 159, QS. Al-Maidah 132, QS. Al Anbiya’ ayat 107 Pendidikan tanpa kekerasan bisa disebut juga dengan pendidikan damai, pendidikan yang dilakukan dengan sepenuh hati mendidik bukan mengajar. Keinginan untuk mencapai tujuan pendidikan yang damai dapat dilakukan antara lain dengan memahami penyebab kekerasan dalam masyarakat, yaitu mengenal lebih dalam kondisi sosial yang bisa menyebabkan perilaku kekerasan, dan mengkaji suasana kekerasan yang mampu menimbulkan perilaku kekerasan. Ruang lingkup tulisan ini mencoba mengetengahkan semua kekerasan dalam pendidikan meliputi potensi kekerasan, kekerasan itu sendiri, ataupun tindak kriminal yang membawa nama, atribut, simbol atau citra lembaga pendidikan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar kompleks lembaga pendidikan. Sistematisasi uraian terseut di atas digambarkan skema berikut Skema1 Tingkat dan indikator Kekerasan dalam Pendidikan Berdasarkan indikator dan tingkat kekerasan dalam pendidikan di atas, kekerasan dalam pendidikan tidak selalu terjadi secara berurutan dari potensi ringan menjadi kekerasan sedang, lalu tindak kriminal berat. Bisa saja kekerasan yang berlangsung hanya sampai pada tingkatan potensi saja, tidak berlanjut ke tingkat atasnya. Kadang pula terjadi kekerasan berbentuk tindak kriminal tanpa diawali oleh potensi maupun kekerasan sebelumnya. Akan tetapi dari kajian ini ditemukan bahwa pada kasus tertentu potensi kekerasan kekerasan ringan berlanjut manjadi kekerasan sedang, bahkan menjadi tidak kriminal. Bila dicermati, kekerasan dan pemicu kekerasan masih tetap lagi belum ada solusi yang diberikan. Menyikapi fenomena kekerasan sebagaimana penulis kemukakan tersebut, solusi yang paling tepat adalah menerapkan model dan strategi pembelajaran yang meneyenangkan berbasis Al-Qur’an yaitu Pendidikan Anti Kekerasan. Artinya adalah hendaknya selalu berkata dengan ucapan yang lemah lembut dan berbuat kebaikan kepada sesama manusia. QS. Al-Fath, ayat 29 , QS Al – Maidah ayat 54, Simpulan Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut Al-Qur’an anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan dalam Al- Qur’an adalah pendidikan yang merealisasikan terciptanya rasa aman dan damai yang melindungi seluruh stakeholder dalam lembaga pendidikan dari tindakan kekerasan, jika terdapat suatu permasalahan dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, tidak menggunakan kekerasan sebab dalam Al-Qur’an tidak pernah mengajarkan kekerasan. Berdasarkan sumber-sumber konsep pendidikan anti kekerasan terdapat dalam Al-Qur’an antara lain 1 Ali-Imran ayat 159, 2 QS. Al-Anbiya’ ayat 107, 3 Al-Fath ayat 29, 4 QS. Al-Ma’idah ayat 32, 5 Al – Maidah ayat 54 DAFTAR PUSTAKA Assegaf, Rahman Abdul, Pendidikan Tanpa Kekerasan, Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep Yogyakarta Tiara Wacana, 2004 Indonesia, Kementerian Agama Republik, Alqur’an nul karim Terjemah Tematik dan Tajwid Berwarna Bandung Cordoba, 2014
- Publik Indonesia baru saja dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang dialami Lesti Kejora. Pedangdut kenamaan tanah air tersebut melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait dugaan kekerasaan yang menimpanya. Dilansir Antara News, Endra Zulpan selaku Kombes Pol Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Artis tersebut dapat dijerat tuntutan penjara maksimal 5 tahun. KDRT adalah tindak kekerasan fisik maupun psikologis yang tidak memandang jenis kelamin. KDRT dapat terjadi kepada siapa saja, baik suami, istri, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok menuliskan bentuk-bentuk KDRT sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Hukum KDRT dalam Islam Lalu, bagaimana Islam melihat KDRT? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau justru dilarang syariat? Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh sebab itu, dalam agama samawi ini dikenal istilah rahmatan lil alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, baik untuk manusia, hewan, hingga tumbuh-tumbuhan. Akan tetapi, terkait dengan ayat-ayat KDRT, segelintir orang justru menafsirkan bahwa tindakan kekerasan tersebut diperbolehkan. Hal ini yang mendorong opini bahwa Islam melegalkan KDRT. Islamiyati dalam jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam 2007 menuliskan beberapa hal yang menyebabkan ayat-ayat Al-Qur’an digunakan segelintir orang demi melegalkan KDRT sebagai berikut Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah daif dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Berikut ini dalil yang sering digunakan segelintir orang untuk melegalkan KDRT dalam Islam 1. QS. An-Nisa Ayat 34“Laki-laki [suami] itu pelindung bagi perempuan [istri], karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yang lain [perempuan], dan karena mereka [laki-laki] telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat [kepada Allah] dan menjaga diri ketika [suaminya] tidak ada, karena Allah telah menjaga [mereka]. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur [pisah ranjang], dan [kalau perlu] pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar," QS. An-Nisa [4]34.2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang istri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh,” HR. Bukhari-Muslim. Kedua dalil di atas kerap disalahtafsirkan segelintir orang. Padahal, dalil di atas hanya memperbolehkan memukul istri dalam keadaan darurat seperti melakukan kesalahan di luar batas. Meskipun diperbolehkan memukul istri, tindakan tersebut juga ditujukan untuk mendidik. Di samping itu, tindakan memukul harus dilakukan sesuai ketentuan ulama. Beberapa ketentuan ulama terkait memukul istri sebagai berikut Tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam. Dilarang memukul di bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya. Pukulannya harus tidak menyakiti. Sekalipun diperbolehkan hingga ada ketentuan memukul istri. Sebagian besar ulama bersepakat, bahwa suami atau istri sebaiknya tidak memukul pasangannya. Mereka seharusnya memberikan maaf sebagai pilihan terbaik. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah Swt dalam Surah Al Baqarah ayat 237 sebagai berikut “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh [campuri], padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka [bayarlah] seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka [membebaskan] atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” QS. Al Baqarah [2]237. Melalui surah Al-Baqarah ayat 237 dan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai serta menghormati istri, terutama dalam berhubungan seksual. Meskipun demikian, perkara ini juga berlaku dari pihak istri kepada suami. Kedua belah pihak, baik istri dan suami harus saling menghargai satu sama lain. Hal ini dilakukan supaya tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tulisan Abdul Aziz menyatakan beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. Surah An-Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya," QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar-Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy "Dan di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,"QS. Ar Rum [30]21.Baca juga Apa yang Dimaksud KDRT dalam Kasus Lesti Kejora & Rizky Billar? Contoh Khutbah Jumat Singkat Hukum KDRT dalam Perspektif Islam Apa Saja yang Termasuk dalam KDRT dan Hukuman bagi Pelaku KDRT? - Hukum Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno
ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan